Rabu, Februari 10, 2010

Pengaturan hukum Persaingan Usaha dalam WTO

oleh : Yuniarti S.H., M.H.
Perdagangan antar negara terjadi karena adanya perbedaan kebutuhan antar negara-negara yang bersangkutan, perdagangan ini dikenal dengan nama perdagangan internasional, karena melibatkan banyak negara. Banyaknya pihak yang terlibat terkadang menimbulkan konflik, sehingga dibutuhkan pengaturan yang dapat melindungi kepentingan para pihak yang terlibat. Salah satu wadah yang menaungi bidang perdangangan internasional ini adalah melalui World Trade Organisation (WTO). Salah satu permasalahan yang tidak dapat dihindari dalam perdagangan adalah adanya aspek penguasaan pasar oleh satu atau beberapa pelaku usaha, sehingga tercipta adanya hambatan dalam memasuki pasar.
Hubungan antara kebijakan perdagangan internasional dengan kebijakan hukum persaingan usaha dimulai dengan pemahaman mengenai teori-teori ekonomi, konsep mengenai penguasaan pasar atau penguasaan monopoli merupakan permasalahan yang banyak dibahas dalam hukum persaingan usaha, karena penguasaan pasar yang terjadi mengakibatkan kerugian baik pada pihak pelaku usaha lain maupun bagi konsumen, serta mengakibatkan pasar menjadi stagnan dan tidak berkembang, sehingga tidak tercapai perkembangan dibidang perdagangan.
Di era perdagangan bebas saat ini pengaturan perdangangan internasional diatur dalam World Trade Organisation (WTO). Pada tahun 1940 para pendiri GATT – Havana Charter dan International Trade Organisation – menyepakati adanya perjanjian multilateral mengenai standar yang disepakati untuk mengukur adanya perilaku curang, monopoli dan pembatasan akses terhadap pasar, namun, ketentuan ini ternyata tidak memiliki daya paksa untuk diberlakukan secara penuh. Pada tahun 1953, Amerika serikat, kanada dan negara-negara lain yang tergabung dalam Economic and social Council PBB mempersiapkan draft persetujuan pembentukan badan koordinasi internasional yang bertugas untuk mengawasi dan merekomendasikan langkah yang berkaitan dengan danya laporan perilaku curang, namun, tidak tercapai kesepakatan dalam implementasi perjanjian ini, karena terlalu bayak kepentingan yang terlibat.
Pada tahun 1980, united Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD) mengadopsi code on restrictive business Practice. Namun, naskah ini juga menemui jalan buntu karena masih belum memiliki kekuatan mengikat yang dapat diimplementasikan oleh negara-negara anggota WTO secara utuh.
Pengaturan mengenai persaingan usaha diperlukan dalam banyak aspek bisnis dewassa ini. Beberapa perkembangan penting telah didapatkan dalam hal pengaturan mengenai persaingan usaha tidak sehat, yaitu diantaranya dengan : (Michael J. Trebilcock : 2001 )
1. The Agreement on Technical Barriers to Trade contains detailed rules regulating the adoption of technical regulations and confirmity assessment procedures by non-governmental bodies to ensure that they are not more trade restrictive than necessary.
2. The Understanding on Interpretation of Articles XVII of the GATT provides for increased surveillance of state tradine enterprises.
3. The Agreement on Safeguards requires member states not to encourage or support the adoption or maintanance by public and private enterprises of equivalent non-governmental measures to voluntary export s restraints.
4. The General Agreement On Trade and Services includes rules designed to ensures that monopolies and exclucive service suppliers do not nullify or impair obligations and commitments under GATS, particulary where monopolies are also active in related competitive market segments.
5. The TRIPS Agreement permits the application of competiting policy to abuse of intellectual property rights, including compulsary licencing.
6. The TRIMS Agreement required the WTO council on trade in goods to consider whether the agreements should be complemented with provision on investment policy and competition policy.
7. At The First WTO Ministrial in December 1996 in Singapore, members agreed to constitute a WTO working group to study more broadly the interaction between trade policy and competition policy.

Ada beberapa perkecualian yang diatur WTO dalam hal persaingan, sebagaimana diatur dalam pasal XX dan XXI WTO Agreement. Pengaturan mengenai persaingan usaha mengalami banyak hambatan dalam pengaplikasiannya, dikarenakan negara juga memainkan peran yang dominan dalam perdagangan.