Selasa, Juli 06, 2010

Daftar Negatif Investasi Indonesia

Daftar Negative Investasi (DNI) merupakan produk hukum yang menciptakan kepastian hukum dan juga merupakan salah satu paket untuk menarik investor dalam rangka penanaman modal di Indonesia. DNI merupakan implementasi dari prinsip transparansi, agar investor dapat dengan mudah mengetahui bidang-bidang usaha yang tertutup ataupun yang terbuka dengan persyaratan yang dapat dimasuki oleh penanam modal asing. Prinsip-prinsip lain yang digunakan dalam Penyusunan DNI, antara lain yaitu:
1.Penyederhanaan
2.Kepatuhan pada perjanjian internasional
3.Transparansi
4.Kesatuan wilayah Indonesia sebagai pasar tunggal.
Bidang usaha yang ditetapkan oleh DNI sebagai bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha terbuka dengan persyaratan disusun berdasarkan KLBI yang dikeluarkan oleh Biro Pusat Statistik.

Pengaturan-pengaturan dalam Perpres 36 tahun 2010 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan dibidang penanaman modal :

1.Batasan kepemilikan modal penanam modal asing dalam perusahaan penanam modal yang menerima penggabungan adalah sebagaimana tercantum dalam surat persetujuan perusahaan tersebut.
2.Apabila perusahaan melakukan perluasan usaha dengan merger, akuisisi atau konsolidasi maka ketentuan yang berlaku adalah ketentuan pada DNI 36.
3.Pembatasan dalam DNI 36 tidak berlaku bagi penanaman modal yang yang telah disetujui sebelum DNI 36.
4.Terdapat Rights Issue dengan hak untuk mendahului bagi penanam modal asing.
5.Apabila penambahan modal melebihi batas maksimum yang tercantum dalam surat persetujuan maka dalam jangka waktu 2 tahun, harus dilakukan penyesuaian dengan cara penjualan saham.

Pengaturan mengenai portofolio investment yang dilakukan melalui pembelian saham di pasar modal domestik tidak termasuk dalam pengaturan DNI ini, sesuai dengan Undang-undang 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Hal ini karena tidak dimungkinkan terjadinya pengendalian yang melalui transaksi di pasar modal. Dalam hal terjadi pengambilalihan perusahaan aturan yang dipakai adalah surat persetujuan perusahaan tersebut dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku pada saat terbentuknya perusahaan baru hasil peleburan.

Rabu, Februari 10, 2010

Pengaturan hukum Persaingan Usaha dalam WTO

oleh : Yuniarti S.H., M.H.
Perdagangan antar negara terjadi karena adanya perbedaan kebutuhan antar negara-negara yang bersangkutan, perdagangan ini dikenal dengan nama perdagangan internasional, karena melibatkan banyak negara. Banyaknya pihak yang terlibat terkadang menimbulkan konflik, sehingga dibutuhkan pengaturan yang dapat melindungi kepentingan para pihak yang terlibat. Salah satu wadah yang menaungi bidang perdangangan internasional ini adalah melalui World Trade Organisation (WTO). Salah satu permasalahan yang tidak dapat dihindari dalam perdagangan adalah adanya aspek penguasaan pasar oleh satu atau beberapa pelaku usaha, sehingga tercipta adanya hambatan dalam memasuki pasar.
Hubungan antara kebijakan perdagangan internasional dengan kebijakan hukum persaingan usaha dimulai dengan pemahaman mengenai teori-teori ekonomi, konsep mengenai penguasaan pasar atau penguasaan monopoli merupakan permasalahan yang banyak dibahas dalam hukum persaingan usaha, karena penguasaan pasar yang terjadi mengakibatkan kerugian baik pada pihak pelaku usaha lain maupun bagi konsumen, serta mengakibatkan pasar menjadi stagnan dan tidak berkembang, sehingga tidak tercapai perkembangan dibidang perdagangan.
Di era perdagangan bebas saat ini pengaturan perdangangan internasional diatur dalam World Trade Organisation (WTO). Pada tahun 1940 para pendiri GATT – Havana Charter dan International Trade Organisation – menyepakati adanya perjanjian multilateral mengenai standar yang disepakati untuk mengukur adanya perilaku curang, monopoli dan pembatasan akses terhadap pasar, namun, ketentuan ini ternyata tidak memiliki daya paksa untuk diberlakukan secara penuh. Pada tahun 1953, Amerika serikat, kanada dan negara-negara lain yang tergabung dalam Economic and social Council PBB mempersiapkan draft persetujuan pembentukan badan koordinasi internasional yang bertugas untuk mengawasi dan merekomendasikan langkah yang berkaitan dengan danya laporan perilaku curang, namun, tidak tercapai kesepakatan dalam implementasi perjanjian ini, karena terlalu bayak kepentingan yang terlibat.
Pada tahun 1980, united Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD) mengadopsi code on restrictive business Practice. Namun, naskah ini juga menemui jalan buntu karena masih belum memiliki kekuatan mengikat yang dapat diimplementasikan oleh negara-negara anggota WTO secara utuh.
Pengaturan mengenai persaingan usaha diperlukan dalam banyak aspek bisnis dewassa ini. Beberapa perkembangan penting telah didapatkan dalam hal pengaturan mengenai persaingan usaha tidak sehat, yaitu diantaranya dengan : (Michael J. Trebilcock : 2001 )
1. The Agreement on Technical Barriers to Trade contains detailed rules regulating the adoption of technical regulations and confirmity assessment procedures by non-governmental bodies to ensure that they are not more trade restrictive than necessary.
2. The Understanding on Interpretation of Articles XVII of the GATT provides for increased surveillance of state tradine enterprises.
3. The Agreement on Safeguards requires member states not to encourage or support the adoption or maintanance by public and private enterprises of equivalent non-governmental measures to voluntary export s restraints.
4. The General Agreement On Trade and Services includes rules designed to ensures that monopolies and exclucive service suppliers do not nullify or impair obligations and commitments under GATS, particulary where monopolies are also active in related competitive market segments.
5. The TRIPS Agreement permits the application of competiting policy to abuse of intellectual property rights, including compulsary licencing.
6. The TRIMS Agreement required the WTO council on trade in goods to consider whether the agreements should be complemented with provision on investment policy and competition policy.
7. At The First WTO Ministrial in December 1996 in Singapore, members agreed to constitute a WTO working group to study more broadly the interaction between trade policy and competition policy.

Ada beberapa perkecualian yang diatur WTO dalam hal persaingan, sebagaimana diatur dalam pasal XX dan XXI WTO Agreement. Pengaturan mengenai persaingan usaha mengalami banyak hambatan dalam pengaplikasiannya, dikarenakan negara juga memainkan peran yang dominan dalam perdagangan.

Kamis, Januari 14, 2010

syarat sah perjanjian

Bidang hukum merupakan suatu kajian keilmuan yang sangat luas, karena hukum meliputi seluruh aspek dalam kehidupan manusia. Manusia sebagai makhluk individu memerlukan orang lain untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari. Sebagai makhluk individu yang memiliki kepentingan untuk dirinya sendiri tentunya akan berpengaruh terhadap interaksinya dengan orang lain, banyak benturan antar kepentingan dalam kehidupan bermasyarakat akan terjadi. Hal ini berkaitan dengan tujuan dari hukum, yaitu untuk menciptakan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat.

Salah satu aspek dalam hukum adalah hukum perdata, khususnya hukum perjanjian. Bidang hukum ini membahas mengenai keabsahan perjanjian yang dibuat oleh para pihak, agar dapat dilindungi secara hukum. Perikatan itu sendiri dirumuskan sebagai hubungan hukum harta kekayaan antara 2 (dua) orang atau lebih, dimana pihak yang satu wajib melakukan suatu perbuatan dan pihak yang lain berhak atas perbuatan tersebut, yang berlaku secara timbal balik.

Hukum perdata di Indonesia berpedoman pada Burgerlijk Wetboek (BW) atau biasa disebut juga dengan kitab undang-undang hukum perdata. Sistematisasi BW terbagi dalam empat bagian, yaitu :

1. Tentang Orang

2. Tentang kebendaan

3. Tentang perikatan

4. Tentang pembuktian dan daluarsa


Salah satu bahasan dalam Buku III BW mengatur mengenai perjanjian yang dibuat oleh para pihak, yaitu mengenai syarat sahnya perjanjian dan akibat hukumnya. Pengaturan ini kita perlukan agar dalam merancang suatu kontrak atau perjanjian jangan sampai terdapat suatu defect atau cacat karena paksaan (dwang), kekhilafan (dwaling), ataupun penipuan (bedrog) karena hal-hal tersebut akan berakibat suatu perjanjian dapat dibatalkan (voidable atau vernietigbar) atau batal demi hukum (void atau nietig).

Berdasarkan permasalahan diatas maka isu hukum yang akan dibahas pada tulisan ini adalah :

“Apa syarat sahnya suatu perjanjian?”

a. Syarat sahnya suatu perjanjian

Untuk menyusun suatu konsep perjanjian yang baik, mutlak diperlukan dasar-dasar pengetahuan teori beserta dengan berbagai pengetahuan yang terkait baik secara langsung maupun tidak langsung, misalnya perjanjian asuransi berkaitan dengan undang-undang perasuransian, perjanjian lisensi berkaitan dengan undang-undang hak cipta maupun undang-undang HKI lainnya, dan lain sebagainya.

Suatu perjanjian mengikat secara hukum apabila telah dipenuhi syarat-syarat berdasarkan pasal 1320 BW, yaitu :

  1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya

“Kesepakatan “ mengandung pengertian bahwa para pihak saling menyatakan kehendak masing-masing untuk menutup suatu perjanjian. Pernyataan kehendak bukan hanya dengan kata-kata yang tegas dinyatakan secara tegas, tetapi juga diwujudkan dengan adanya perbuatan yang mencerminkan adanya kehendak untuk mengadakan perjanjian. Ditutupnya perjanjian karena adanya pertemuan antara penawaran yang dilakukan oleh salah satu pihak dan penerimaan atas tawaran tersebut oleh pihak lainnya.

Perjanjian yang dibuat oleh para pihak harus ditutup tanpa adanya paksaan maupun kesesatan terhadap maksud perjanjian, benda/obyek perjanjian dan akibat hukum dari perjanjiannya. Karena kekeliruan terhadap hal ini berakibat cacatnya perjanjian.

  1. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan

Subyek hukum dalam suatu perjanjian dapat terdiri dari badan hukum ataupun orang. Kecakapan melakukan perbuatan hukum dapat dirumuskan sebagai kemungkinan melakukan perbuatan hukum secara mandiri yang mengikat. Pasal 330 BW berlaku bagi syarat seseorang melakukan perbuatan hukum, yaitu 21 tahun atau sudah pernah menikah, bagi badan hukum berlaku ketentuan dalam undang-undang nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas, yang menyatakan bahwa yang berhak mewakili suatu perseroan adalah direksi yang telah ditunjuk oleh ADART perusahaan atau pun orang yang telah ditunjuk untuk mewakili.

  1. Suatu hal tertentu/obyek tertentu

Pernyataan-pernyataan yang sifat dan luasnya tidak dapat ditentukan, tidak mempunyai daya mengikat. Misalnya janji untuk menjual macam-macam rumah tanpa ditentukan rumah yang mana yang dimaksudkan sebagai obyek perjanjian.

  1. Suatu sebab yang diperbolehkan

Adanya obyek tertentu dan sebab yang diperbolehkan merupakan hal-hal yang berkaitan dengan adanya itikad baik dari para pihak, untuk melindungi para pihak pembuat perjanjian sendiri. Terdapat suatu perjanjian tanpa causa/sebab apabila sejak penutupan perjanjian tidak dapat diwujudkan. Namun, sebab yang diperbolehkan ini tentu ya juga terikat dengan asas kebebasan berkontrak, yaitu para pihak bebas menentukan isi hubungan hukum, asalkan tidak bertentangan dengan undang-undang maupun kesusilaan dan ketertiban masyarakat.


tidak terpenuhinya syarat 1 dan 2 menyebabkan suatu perjanjian tidak memenuhi syarat subyektif dan berakibat perjanjian dapat dibatalkan, sedangkan tidak terpenuhinya syarat 3 dan 4 menyebakan tidak terpenuhinya syarat obyektif dan berakibat suatu perjanjian batal demi hukum.


Perjanjian yang dibuat dengan terpenuhinya syarat-syarat ini dilindungi pasal 1332 BW, yaitu bahwa perjanjian mengikat bagi mereka yang membuatnya selayaknya undang-undang, sehingga apabila salah satu pihak tidak beritikad baik untuk mematuhi perjanjian yang telah dibuat, mereka dapat melakukan gugatan “wanprestatie” di pengadilan.